Pemerintah tengah merancang skema pembiayaan strategis yang ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset jaminan. Rencana besar ini diproyeksikan akan terealisasi pada tahun 2026 dengan penyediaan plafon pembiayaan yang mencapai Rp10 triliun.
Langkah ini diambil untuk memberikan alternatif baru bagi para pelaku usaha dalam mengakses modal kerja. Selama ini, kendala utama UMKM dalam memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan adalah keterbatasan aset fisik atau agunan konvensional seperti tanah dan bangunan. Dengan mengintegrasikan kekayaan intelektual ke dalam sistem pembiayaan, pemerintah ingin mengubah paradigma bahwa nilai ekonomi sebuah usaha tidak hanya terletak pada aset berwujud, tetapi juga pada inovasi dan kreativitas yang telah terdaftar secara hukum.
Kekayaan intelektual yang dimaksud mencakup berbagai bentuk hak, seperti merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga paten. Jika sebuah produk UMKM memiliki merek yang kuat dan dikenal luas atau memiliki inovasi teknologi yang dipatenkan, hal tersebut dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi yang menjadi dasar penilaian kredit oleh lembaga pembiayaan. Dengan demikian, pelaku usaha kreatif dan inovator lokal memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan skala bisnis mereka tanpa terhambat masalah agunan fisik.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi kreatif di tingkat akar rumput. Pemerintah optimistis bahwa dengan adanya dukungan finansial yang tepat sasaran, UMKM Indonesia tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat untuk menembus pasar internasional melalui produk-produk yang memiliki nilai tambah tinggi.






