Ekonomi

Pemerintah Siapkan Penyesuaian Manfaat JKP 2027 Berdasarkan Besaran Gaji

Pemerintah Siapkan Penyesuaian Manfaat JKP 2027 Berdasarkan Besaran Gaji

Pemerintah tengah menyiapkan skema penyesuaian terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027. Perubahan ini akan menitikberatkan pada pemberian manfaat yang disesuaikan dengan besaran gaji terakhir yang diterima oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dalam aturan baru tersebut, besaran bantuan tunai yang akan diterima peserta JKP tidak lagi dipukul rata, melainkan mengikuti persentase tertentu dari upah bulanan. Sebagai ilustrasi, pekerja yang memiliki gaji sebesar Rp3,8 juta diproyeksikan akan menerima manfaat hingga 60 persen dari total upah tersebut.

Bantuan finansial ini rencananya akan diberikan selama periode enam bulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja agar tetap memiliki daya beli dan stabilitas ekonomi sementara waktu setelah kehilangan sumber penghasilan utama akibat PHK.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para pekerja, di mana besaran santunan yang diterima berbanding lurus dengan kontribusi dan tingkat penghasilan mereka sebelumnya. Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji lebih tinggi akan mendapatkan dukungan finansial yang proporsional untuk membantu masa transisi mereka dalam mencari pekerjaan baru.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hadir sebagai pelengkap dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), dengan tujuan memberikan bantalan ekonomi berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi korban PHK agar dapat segera kembali produktif di dunia kerja.

#JKP#Ketenagakerjaan#BPJS Ketenagakerjaan#Hak Pekerja#PHK

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Pemerintah Siapkan Penyesuaian Manfaat JKP 2027 Berdasarkan Besaran Gaji | Portal Solusindo