Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp37 triliun yang ditujukan untuk memenuhi pembayaran kewajiban terkait KDMP. Saat ini, dana dalam jumlah besar tersebut dilaporkan telah ditempatkan di rekening Himpunan Bank Negara (Himbara) guna memastikan ketersediaan anggaran saat proses pencairan dilakukan.
Meski dana sudah tersedia di perbankan pelat merah, proses penyaluran atau pencairan anggaran tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Saat ini, mekanisme pembayaran masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memenuhi prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel.
Keterlibatan BPK dalam proses ini menjadi krusial guna meminimalisir risiko kesalahan prosedur dalam penyaluran dana skala besar. Audit tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi sebelum dana tersebut benar-benar ditransfer kepada pihak yang berhak menerima pembayaran kewajiban KDMP.
Setelah proses audit selesai dan mendapatkan lampu hijau dari BPK, dana yang sudah berada di Himbara tersebut diperkirakan akan segera dicairkan. Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan tanggung jawab finansial yang tertunda dan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam skema kewajiban tersebut.






