Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Ambang Batas TKDN Mobil Listrik 60 Persen Berlaku Mulai 2027

Pemerintah Tetapkan Ambang Batas TKDN Mobil Listrik 60 Persen Berlaku Mulai 2027

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik. Berdasarkan regulasi yang berlaku, produsen mobil listrik diwajibkan untuk memenuhi ambang batas TKDN sebesar 60 persen mulai tahun 2027.

Kebijakan mengenai kewajiban penggunaan komponen lokal ini sebenarnya telah direncanakan sejak lama. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, target pencapaian TKDN sebesar 60 persen awalnya dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun 2024. Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tenggat waktu pelaksanaan aturan tersebut.

Perubahan jadwal ini kemudian diformalkan melalui penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Dalam aturan terbaru tersebut, batas waktu pemenuhan kewajiban TKDN 60 persen digeser menjadi tahun 2027. Langkah revisi ini memberikan ruang bagi para pelaku industri otomotif, baik produsen lokal maupun investor asing, untuk mempersiapkan rantai pasok komponen yang lebih matang di dalam negeri.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dapat tumbuh lebih berkelanjutan. Pemerintah mendorong agar industri tidak hanya sekadar merakit kendaraan, tetapi juga mampu memproduksi komponen inti secara mandiri guna mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Sebagai informasi, TKDN merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengukur sejauh mana sebuah produk menggunakan bahan baku atau jasa dari dalam negeri. Penguatan industri kendaraan listrik menjadi salah satu pilar strategis Indonesia dalam melakukan transisi energi menuju kendaraan rendah emisi, sekaligus memanfaatkan kekayaan sumber daya alam seperti nikel yang menjadi bahan utama pembuatan baterai kendaraan listrik.

#mobil listrik#TKDN#industri otomotif#investasi#kendaraan listrik

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Pemerintah Tetapkan Ambang Batas TKDN Mobil Listrik 60 Persen Berlaku Mulai 2027 | Portal Solusindo