Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Oktober 2026

Pemerintah Tetapkan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Oktober 2026

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan jadwal pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang beroperasi di platform marketplace. Kebijakan perpajakan terbaru ini dijadwalkan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha. Dengan adanya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, transaksi perdagangan yang dilakukan melalui platform digital akan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pedagang online sekaligus mendorong transparansi dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa masa persiapan yang cukup panjang hingga tahun 2026 diberikan agar para pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan administrasi keuangan mereka.

Lebih lanjut, pihak DJP berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna marketplace agar proses transisi berjalan lancar. Pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor digital menjadi prioritas guna memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang pesat dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional melalui sektor pajak.

#pajak marketplace#PPh Pasal 22#ekonomi digital#Direktorat Jenderal Pajak#perdagangan elektronik

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →
Pemerintah Tetapkan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Oktober 2026 | Portal Solusindo