Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, memberikan catatan kritis terkait upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, meskipun urgensi untuk memberantas tindak pidana korupsi sangat tinggi, proses legislasi undang-undang ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Trubus menekankan bahwa pemerintah dan DPR perlu menjaga keseimbangan antara kecepatan proses regulasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini krusial karena RUU Perampasan Aset memiliki implikasi hukum yang sangat besar, terutama terkait dengan hak kepemilikan aset seseorang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Ia menilai bahwa tanpa kajian yang mendalam dan komprehensif, terdapat risiko terjadinya kesalahan prosedur dalam penyitaan aset yang justru dapat mencederai hak asasi manusia. Oleh karena itu, mekanisme pembuktian dan prosedur eksekusi perampasan aset harus dirumuskan secara detail agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Lebih lanjut, pengamat kebijakan publik ini berharap agar RUU tersebut benar-benar menjadi instrumen yang efektif untuk memulihkan kerugian keuangan negara, bukan sekadar menjadi alat politik. Sinkronisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada juga menjadi poin penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan saat undang-undang ini nantinya diimplementasikan.
Secara umum, RUU Perampasan Aset dirancang sebagai terobosan hukum untuk mempermudah negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku (non-conviction based asset forfeiture). Instrumen hukum semacam ini telah diterapkan di banyak negara maju sebagai strategi efektif untuk memiskinkan koruptor dan mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat praktik rasuah.






