Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Permohonan tersebut sebelumnya diajukan untuk menguji keabsahan proses penyitaan aset yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh hakim tunggal yang memimpin persidangan, Yuliana, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/9/2026). Dalam putusannya, hakim menilai bahwa prosedur penyitaan yang dijalankan oleh penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Silmy Karim, dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat tinggi, terseret dalam pusaran kasus tersebut dan berupaya melakukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan untuk membatalkan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Namun, setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti-bukti, hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan pemohon. Dengan demikian, seluruh aset yang telah disita oleh KPK tetap berstatus sebagai barang bukti sah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Korupsi dalam sektor pelayanan publik, khususnya terkait perizinan orang asing, menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperburuk citra birokrasi di mata internasional dan menghambat iklim investasi asing yang masuk ke tanah air.






