Pengadilan telah mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim secara resmi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim tidak dapat dikabulkan. Penolakan ini berlaku untuk seluruh poin permohonan yang disampaikan oleh pemohon dalam pokok perkara tersebut. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan terhadap mantan Wamen Imipas ini tetap berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain menolak permohonan pokok perkara, majelis hakim juga memberikan putusan mengenai biaya perkara. Dalam hal ini, hakim menghukum pihak pemohon untuk membayar biaya perkara, namun jumlah yang ditetapkan adalah nihil. Keputusan ini menandai berakhirnya upaya hukum praperadilan yang ditempuh oleh Silmy Karim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atau proses penyidikan yang menjerat dirinya.
Kini, fokus perhatian tertuju pada kelanjutan proses hukum di tahap selanjutnya. Penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dianggap telah memenuhi syarat formil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.






