Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengakhiri proses persidangan terkait permohonan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini diambil setelah pihak pemohon memutuskan untuk menarik kembali perkara yang mereka ajukan ke pengadilan konstitusi tersebut.
Sebelumnya, permohonan ini berfokus pada pengujian pasal yang mengatur mengenai tindak pidana santet atau ilmu hitam. Pasal tersebut menjadi sorotan karena memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit atau kematian orang lain. Kontroversi muncul terkait bagaimana pembuktian secara hukum terhadap klaim kekuatan supranatural tersebut dapat dilakukan secara objektif dan terukur.
Setelah melalui proses administrasi dan persidangan, pemohon akhirnya mengajukan surat pencabutan perkara. Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan bahwa permohonan pengujian pasal tersebut tidak dilanjutkan. Dengan demikian, status hukum Pasal 252 ayat (1) dalam KUHP baru tetap berlaku sebagaimana mestinya tanpa adanya perubahan melalui putusan MK.
Keputusan pencabutan perkara ini mengakhiri perdebatan hukum di tingkat konstitusi mengenai legalitas dan mekanisme penerapan pasal santet dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Meskipun proses hukum di MK telah berakhir, isu mengenai pembuktian hal-hal yang bersifat metafisika dalam hukum positif diperkirakan akan tetap menjadi diskusi menarik di kalangan akademisi hukum dan praktisi peradilan di masa mendatang.






