PT Pertamina (Persero) memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipasarkan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik perusahaan negara tersebut. Manajemen menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian harga untuk periode terbaru.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Keputusan untuk mempertahankan harga tersebut mencakup seluruh kategori bahan bakar, baik untuk jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah maupun produk BBM non-subsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar.
Dengan adanya pengumuman resmi ini, konsumen tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya transportasi atau operasional kendaraan dalam waktu dekat. Stabilitas harga ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi di tingkat konsumen, mengingat peran vital BBM sebagai salah satu komponen biaya transportasi utama.
Langkah Pertamina dalam mempertahankan harga ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat luas. Meskipun kondisi pasar energi global seringkali mengalami fluktuasi, keputusan untuk tidak mengubah harga pada awal Oktober ini memberikan kepastian bagi para pengguna jalan dan pelaku usaha yang bergantung pada pasokan bahan bakar dari SPBU Pertamina.






