Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan masukan terkait penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan umum mendatang. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa angka 6 persen dinilai sebagai pilihan yang lebih ideal dan moderat dibandingkan opsi lainnya.
Menurut Khozin, penerapan ambang batas pada level 6 persen dianggap mampu menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dengan tetap memberikan ruang bagi representasi politik yang beragam di parlemen. Usulan ini muncul sebagai bentuk respons terhadap dinamika politik nasional dan upaya untuk menciptakan stabilitas pemerintahan tanpa mengabaikan hak suara masyarakat yang memilih partai kecil.
Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa angka tersebut merupakan titik tengah yang dapat diterima oleh berbagai pihak. Dengan ambang batas yang tidak terlalu tinggi namun tetap memiliki standar tertentu, diharapkan partai-partai yang berhasil lolos ke Senayan benar-benar memiliki basis dukungan yang signifikan dan legitimasi yang kuat dari rakyat.
Diskusi mengenai besaran ambang batas parlemen ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada jumlah partai politik yang dapat menduduki kursi di DPR. Keputusan mengenai angka pasti threshold biasanya menjadi perdebatan panjang di tingkat legislatif maupun melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, mengingat implikasinya terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.






