Polda Metro Jaya dijadwalkan akan menyampaikan hasil proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu, 30 September 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait kematian korban.
Sutrimo sendiri diketahui bekerja sebagai penjaga rumah milik Febrie Adriansyah, yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kematian Sutrimo menjadi perhatian serius pihak kepolisian sehingga diperlukan tindakan penggalian kembali jenazah atau ekshumasi guna mencari bukti medis tambahan yang mungkin terlewatkan pada pemeriksaan awal.
Proses ekshumasi ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian melalui pemeriksaan forensik yang lebih komprehensif. Pihak kepolisian berharap hasil otopsi ulang ini dapat memberikan titik terang mengenai kronologi peristiwa dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pengumuman resmi dari Polda Metro Jaya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini. Tim penyidik saat ini tengah merampungkan analisis laboratorium forensik sebelum memaparkannya kepada publik melalui konferensi pers.
Ekshumasi merupakan prosedur medis legal yang umum dilakukan dalam dunia forensik ketika pemeriksaan awal dianggap kurang memadai atau ditemukan bukti baru yang mengharuskan pemeriksaan ulang terhadap jenazah. Tindakan ini sering kali menjadi kunci penting dalam penyidikan kasus kematian yang tidak wajar untuk mengumpulkan bukti fisik yang sah di mata hukum.






