Ketegangan muncul antara Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terkait keberadaan fasilitas pengawasan di sebuah hunian mewah yang berlokasi di area Lapas tersebut. Perbedaan pernyataan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan bahwa rumah mewah yang menjadi sorotan tersebut sebenarnya telah dilengkapi dengan kamera pengintai atau CCTV. Keberadaan perangkat pengawasan ini dinilai penting untuk memantau aktivitas yang terjadi di dalam area tersebut, mengingat lokasinya yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Namun, klaim dari pihak Ombudsman ini berbenturan dengan pernyataan dari Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong. Terjadi silang pendapat yang cukup tajam mengenai apakah sistem pengawasan tersebut benar-benar terpasang dan berfungsi sebagaimana mestinya, atau justru terdapat ketidaksinkronan informasi antara pelaksana di lapangan dengan pengawas eksternal.
Perselisihan informasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pengelolaan aset dan pengawasan di dalam Lapas. Ombudsman, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, menekankan pentingnya akurasi data untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Di sisi lain, klarifikasi dari pihak Lapas sangat dinantikan untuk meluruskan simpang siur informasi yang berkembang.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi dan keterbukaan informasi antara instansi pelaksana dengan lembaga pengawas. Ketidaksepakatan mengenai detail teknis seperti keberadaan CCTV dapat menjadi indikasi adanya celah dalam sistem pelaporan internal yang perlu segera dibenahi agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga.






