Unit Reskrim Polsek Kragilan berhasil membongkar praktik penggelapan kendaraan yang melibatkan seorang pemilik bengkel di wilayah Kabupaten Serang. Aksi kriminal ini menyasar puluhan unit angkutan kota (angkot) milik sejumlah konsumen yang sebelumnya mempercayakan kendaraan mereka untuk diperbaiki.
Modus operandi pelaku terungkap setelah sejumlah pemilik angkot merasa curiga karena kendaraan mereka tidak kunjung selesai diperbaiki meskipun waktu pengerjaan telah melewati batas kesepakatan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak sedang dalam proses perbaikan, melainkan telah digelapkan oleh sang pemilik bengkel.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, jumlah kendaraan yang menjadi objek penggelapan mencapai 25 unit angkot. Para korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang berujung pada penangkapan pelaku oleh personel Polsek Kragilan.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melacak keberadaan seluruh unit kendaraan yang hilang serta memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi penipuan ini. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan pasal penggelapan yang disangkakan.
Kasus penggelapan kendaraan di bengkel servis sering kali terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap aset yang dititipkan serta kepercayaan penuh konsumen terhadap penyedia jasa. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selalu meminta bukti tanda terima resmi saat menitipkan kendaraan untuk perbaikan, guna memudahkan pelacakan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.






