Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera melakukan pembaruan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur mengenai Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit yang menjadi acuan dalam industri pengolahan sawit di tanah air.
Menurut POPSI, langkah percepatan pembaruan aturan ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan industri hilirisasi kelapa sawit. Dengan adanya klasifikasi yang lebih tepat dan aktual, diharapkan para pelaku usaha, khususnya petani sawit, dapat mengoptimalkan nilai tambah dari produk turunan kelapa sawit yang dihasilkan.
Dorongan ini muncul karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri di lapangan. POPSI menilai bahwa sinkronisasi antara aturan pemerintah dengan realitas produksi hilirisasi akan memperkuat daya saing produk sawit Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, pembaruan aturan diharapkan mampu memfasilitasi diversifikasi produk turunan sawit agar tidak hanya bergantung pada beberapa jenis komoditas utama saja.
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki peran sentral dalam mengarahkan arah kebijakan industri nasional. Oleh karena itu, koordinasi yang intensif antara pemerintah dan asosiasi petani menjadi kunci agar regulasi yang diterbitkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab tantangan industri pengolahan sawit saat ini.
Sektor kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang menempatkan negara ini sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Hilirisasi menjadi strategi nasional untuk mengubah pola ekspor dari bahan mentah menjadi produk olahan bernilai tinggi, seperti oleokimia dan produk pangan, guna meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.






