Gubernn DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penetapan penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan mengenai desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan yang menjadi dasar penyaluran bantuan tersebut.
Pramono menjelaskan bahwa penentuan kriteria penerima bantuan sosial, termasuk pembagian desil, mengikuti regulasi dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak melakukan modifikasi terhadap aturan main yang sudah baku dalam sistem pendataan kemiskinan nasional.
Keterbatasan wewenang ini berarti bahwa proses seleksi siapa saja yang berhak menerima bantuan sangat bergantung pada data terpadu yang dikelola secara terpusat. Pemprov DKI Jakarta hanya berperan dalam mengimplementasikan penyaluran bantuan tersebut agar tepat sasaran sesuai dengan data yang tersedia, tanpa bisa mengubah parameter penilaian kemiskinan yang menjadi acuan utama.
Langkah ini diambil untuk menjaga konsistensi dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan atau ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial di berbagai wilayah Indonesia. Pramono berharap masyarakat dapat memahami bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari tata kelola administrasi negara yang terintegrasi.
Program bantuan sosial di Indonesia umumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Sistem desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan penduduk, di mana desil terendah biasanya menjadi prioritas utama dalam penerimaan berbagai bantuan pemerintah guna menekan angka kemiskinan ekstrem dan meningkatkan taraf hidup masyarakat kurang mampu.






