Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi terbatas guna membahas penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya terkait rencana rehabilitasi bagi para narapidana terpidana narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Hukum, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Fokus utama pembahasan adalah mencari formula yang tepat agar proses rehabilitasi dapat berjalan efektif bagi para terpidana, sehingga mereka tidak hanya menjalani hukuman fisik tetapi juga mendapatkan pemulihan mental dan psikologis.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana narkotika. Dengan penguatan program rehabilitasi di dalam Lapas, diharapkan para narapidana memiliki kesiapan mental dan keterampilan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nantinya.
Sinergi antara kementerian terkait dan BNN menjadi kunci utama dalam implementasi rencana ini. Integrasi antara aspek hukum, pendidikan, dan kesehatan diharapkan mampu menciptakan sistem rehabilitasi yang komprehensif dan terukur, sehingga target penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat tercapai secara optimal.
Permasalahan narkoba telah lama menjadi tantangan serius bagi Indonesia, mengingat posisi geografis negara ini yang rentan menjadi jalur transit maupun pasar utama peredaran gelap narkotika. Upaya rehabilitasi merupakan salah satu pilar dalam strategi perang melawan narkoba, selain penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan penguatan pencegahan di tingkat masyarakat.






