Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengawasi seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi dalam pemberian layanan kesehatan, terutama antara pasien pengguna jaminan BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS atau pasien umum.
Menurut Presiden, setiap warga negara berhak mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa memandang status kepesertaan asuransi atau kemampuan finansial mereka. Beliau meminta agar standar pelayanan di rumah sakit tetap terjaga dan dilakukan secara adil, sehingga tidak ada lagi stigma atau perlakuan berbeda yang merugikan pasien BPJS saat mengakses layanan kesehatan.
Menanggapi arahan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap operasional rumah sakit. Pemerintah akan memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi dan medis dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, guna menghapus praktik pembedaan layanan yang selama ini dikeluhkan oleh sebagian masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas sistem kesehatan nasional. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan yang sama saat membutuhkan pertolongan medis di rumah sakit, tanpa merasa terpinggirkan karena status kepesertaan jaminan kesehatan mereka.






