Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan tanggapan tegas terkait polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini tengah menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pernyataan dari politisi PSI, upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat di MK dianggap tidak memiliki landasan urgensi yang kuat. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai lebih sebagai bentuk pelampiasan rasa jengkel atau ketidaksukaan secara personal dan politik terhadap sosok Gibran Rakabuming Raka.
PSI memandang bahwa fokus para penggugat saat ini bukan pada substansi hukum yang mendasar, melainkan lebih kepada upaya untuk menghambat atau menyudutkan posisi Gibran melalui jalur konstitusi. Pihak partai menegaskan bahwa segala prosedur yang telah dilalui dalam proses pemilihan telah sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu.
Kritik terhadap syarat pendidikan ini muncul setelah Gibran terpilih menjadi Wakil Presiden, sehingga memicu perdebatan mengenai kualifikasi akademik yang dipersyaratkan dalam undang-undang. Namun, bagi PSI, hal ini hanyalah bagian dari dinamika politik pasca-pemilu yang kerap diwarnai oleh gugatan-gugatan hukum sebagai bentuk resistensi politik.
PSI berharap agar proses hukum di MK dapat berjalan secara objektif dan tidak menjadi alat untuk kepentingan politik praktis semata. Mereka menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan yang terpilih demi keberlanjutan pembangunan nasional tanpa terganggu oleh polemik yang dianggap tidak produktif.






