Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respons tegas terkait munculnya gugatan hukum yang mempertanyakan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut PSI, langkah hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan dalam menerima realitas politik yang sedang berkembang saat ini.
PSI menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki masalah dari sisi konstitusional. Seluruh proses pencalonan dinilai telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan aturan yang berlaku, sehingga gugatan yang diajukan dianggap tidak memiliki landasan kuat untuk membatalkan legitimasi pasangan tersebut.
Lebih lanjut, PSI menilai bahwa dinamika politik saat ini sudah memasuki babak baru. Mereka memandang bahwa era kepemimpinan Prabowo-Gibran adalah sebuah keniscayaan politik yang harus dihadapi dengan sikap dewasa. Oleh karena itu, segala bentuk upaya penghambatan melalui jalur hukum yang dianggap tidak relevan dinilai hanya akan membuang waktu dan energi.
Kubu pendukung pasangan ini berharap agar fokus publik tidak teralihkan oleh polemik hukum yang bersifat teknis, melainkan lebih mengedepankan substansi visi dan misi yang ditawarkan untuk kemajuan bangsa. PSI berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi ini agar berjalan lancar hingga tahap akhir pemilihan.
Sebagai informasi, syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Persyaratan ini menjadi salah satu poin krusial dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan setiap kandidat memenuhi kualifikasi formal sebelum ditetapkan sebagai calon resmi dalam kontestasi pemilihan umum.






