Pengamat hukum Refly Harun melontarkan kritik tajam terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kanal iNews, Refly menyoroti adanya ketidakcocokan data ijazah yang ditemukan pada beberapa lembaga negara yang berbeda.
Refly mengungkapkan bahwa terdapat diskrepansi atau perbedaan informasi mengenai ijazah Gibran jika merujuk pada data yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Sekretariat Negara (Setneg). Menurutnya, sinkronisasi data antarinstansi tersebut sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya dokumen tanda tamat pendidikan yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini menjadi poin utama keberatannya, mengingat persyaratan administratif pendidikan merupakan syarat mutlak dalam pencalonan jabatan politik di Indonesia.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai validitas dokumen yang digunakan. Refly mempertanyakan dokumen mana yang sebenarnya benar dan mana yang dianggap tidak valid atau 'abal-abal', mengingat adanya perbedaan versi data yang beredar di publik maupun di internal lembaga pemerintah.
Isu mengenai verifikasi ijazah pejabat publik di Indonesia kerap menjadi topik sensitif, terutama menjelang atau sesudah proses pemilihan umum. Hal ini berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan setiap calon memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu. Pengawasan masyarakat dan peran lembaga pengawas pemilu menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap pemimpin terpilih telah memenuhi persyaratan administratif secara jujur dan transparan guna menjaga legitimasi kepemimpinan di mata rakyat.






