Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi terkait rencana peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam pernyataannya, Airlangga menegaskan bahwa langkah penyesuaian nilai PTKP tersebut tidak akan memberikan dampak negatif terhadap target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan PTKP pada dasarnya bertujuan untuk memberikan keringanan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga daya beli masyarakat dapat terjaga. Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari sektor tertentu, pemerintah mengklaim telah melakukan perhitungan matang agar stabilitas fiskal negara tetap terjaga.
Airlangga menekankan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, penyesuaian PTKP dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara fungsi penerimaan negara dan fungsi perlindungan sosial bagi warga negara melalui instrumen perpajakan.
Dengan adanya jaminan bahwa defisit APBN tetap aman, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi konsumsi domestik yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pengawasan ketat terhadap belanja negara juga terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap pengeluaran tepat sasaran dan tidak membebani postur anggaran secara berlebihan.





