Pemerintah Kota Pangkalpinang mencatat tren positif dalam pencapaian realisasi pajak daerah hingga akhir kuartal ketiga tahun 2026. Berdasarkan data per 29 September 2026, penyerapan pajak daerah telah menyentuh angka 77,85 persen dari target yang ditetapkan.
Kenaikan signifikan ini dipicu oleh kontribusi kuat dari dua sektor utama, yakni sektor hiburan serta Bea Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor dan aset. Peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat di bidang hiburan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan setoran pajak ke kas daerah.
Kenaikan realisasi ini menunjukkan bahwa strategi pemungutan pajak yang diterapkan pemerintah kota berjalan efektif. Selain itu, geliat ekonomi lokal yang mulai bangkit kembali turut mendorong minat masyarakat dalam melakukan transaksi aset dan penggunaan layanan hiburan, yang pada akhirnya memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kota Pangkalpinang optimis bahwa target pajak tahunan dapat tercapai sepenuhnya sebelum akhir tahun. Upaya optimalisasi pemungutan pajak akan terus dilakukan, terutama dengan memperkuat pengawasan pada sektor-sektor potensial yang selama ini menjadi penyumbang terbesar bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di kota tersebut.
Sebagai informasi, Pajak Daerah merupakan salah satu komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan oleh pemerintah kota untuk membiayai belanja rutin dan pembangunan daerah. Pengelolaan pajak yang efektif sangat krusial bagi kemandirian fiskal suatu daerah, sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat untuk menggerakkan roda pembangunan lokal.






