Sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang transportasi dan logistik menyampaikan aspirasi mereka terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Mereka meminta agar skema alih daya atau outsourcing tetap dipertahankan dalam regulasi terbaru tersebut.
Kebutuhan akan tenaga kerja dalam industri logistik dinilai memiliki karakteristik yang sangat dinamis. Menurut para pelaku usaha, model outsourcing memberikan fleksibilitas yang sangat dibutuhkan perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia, terutama saat menghadapi fluktuasi permintaan pasar yang tidak menentu.
Ketergantungan pada skema outsourcing ini dianggap krusial karena industri logistik sering kali mengalami lonjakan permintaan pada periode tertentu. Dengan sistem alih daya, perusahaan dapat menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan cepat guna memastikan operasional tetap berjalan efisien tanpa harus terbebani oleh biaya tetap yang tinggi dalam jangka panjang.
Para pengusaha berharap pemerintah dan legislatif dapat mempertimbangkan aspek efisiensi operasional ini dalam merumuskan aturan ketenagakerjaan. Mereka berpendapat bahwa penghapusan atau pembatasan ketat terhadap outsourcing dapat menghambat kemampuan perusahaan logistik dalam merespons kebutuhan pasar secara cepat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kualitas layanan distribusi barang di Indonesia.
Industri logistik sendiri merupakan tulang punggung distribusi barang yang menghubungkan produsen dengan konsumen. Dalam skala ekonomi yang lebih luas, efisiensi di sektor ini sangat berpengaruh terhadap biaya logistik nasional, yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar bagi daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.






