Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dalam sebuah operasi pengawasan orang asing yang digelar pada Kamis (24/9).
Operasi penangkapan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, yang melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
Proses penangkapan berlangsung cukup dramatis. Berdasarkan laporan, para WNA tersebut sempat mencoba menghindari petugas dengan cara bersembunyi di dalam kamar mandi saat penggerebekan dilakukan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas imigrasi dan tim gabungan berhasil menemukan persembunyian mereka dan mengamankan keempat individu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, keempat warga negara Nigeria tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak imigrasi. Petugas akan mendalami dokumen perjalanan, izin tinggal, serta tujuan keberadaan mereka di Bali guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Pengawasan ketat terhadap WNA di Bali terus ditingkatkan, terutama bagi mereka yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki. Tindakan tegas berupa deportasi akan diambil apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum keimigrasian yang nyata.






