Industri pinjaman online (pinjol) kini tengah menjadi sorotan menyusul munculnya perdebatan hukum terkait penetapan suku bunga. Isu utama yang mencuat adalah adanya dilema dalam penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang memicu pertanyaan mengenai batasan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam konteks ini, muncul diskursus mengenai apakah kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan standar tertentu—yang sekilas terlihat seperti kartel—justru bertujuan untuk melindungi konsumen dari persaingan yang tidak sehat atau eksploitatif. Pasal 5 UU Persaingan Usaha secara umum melarang penetapan harga, namun terdapat ruang interpretasi mengenai pengecualian jika tindakan tersebut dianggap memberikan manfaat bagi kepentingan umum atau konsumen.
Kondisi ini mempertegas urgensi koordinasi yang lebih sinkron antara KPPU dengan regulator sektoral, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketidakjelasan batas wewenang antara lembaga pengawas persaingan usaha dan pengawas sektor keuangan dikhawatirkan dapat menciptakan tumpang tindih regulasi yang justru menghambat kepastian hukum bagi para pelaku industri finansial teknologi.
Kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik menjadi kunci agar pengawasan terhadap bunga pinjol tidak hanya terpaku pada aspek persaingan usaha, tetapi juga pada perlindungan konsumen secara menyeluruh. Hal ini penting agar inovasi layanan keuangan tetap berjalan tanpa mengabaikan etika bisnis dan hak-hak pengguna jasa keuangan di Indonesia.





