Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah rumah dinas yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tindakan pembongkaran ini dilakukan pada Rabu (30/9) sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat total 13 bangunan rumah dinas di lingkungan Lapas tersebut. Dari jumlah keseluruhan itu, sebanyak 10 unit bangunan diputuskan untuk dirubuhkan. Langkah drastis ini diambil setelah adanya kunjungan kerja atau inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi XIII.
Pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya penertiban aset negara serta pembersihan lingkungan kerja di instansi pemasyarakatan. Pihak kementerian menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan guna memastikan seluruh fasilitas di lingkungan Lapas IIA Cibinong digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.
Proses eksekusi pembongkaran dilakukan secara terukur untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap aktivitas utama di dalam Lapas. Hal ini juga menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar lebih disiplin dalam pengelolaan sarana dan prasarana pemerintah.
Lapas umumnya memiliki berbagai fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas bagi petugas, untuk memastikan pengawasan terhadap warga binaan dapat berjalan maksimal selama 24 jam. Penataan ulang aset di lembaga pemasyarakatan sering kali dilakukan guna meningkatkan standar keamanan dan efisiensi operasional, mengingat peran krusial Lapas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.






