Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, hadir sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (1/10/2026) malam.
Kehadiran Hasyim Asy'ari dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari strategi Termohon untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat administrasi pendidikan yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Fokus utama dari kesaksian ini adalah untuk membedah asal-usul serta landasan hukum dari pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) yang selama ini menjadi objek perselisihan dan dipermasalahkan oleh pihak pemohon.
Dalam proses persidangan, Hasyim Asy'ari diharapkan dapat memberikan penjelasan mendalam mengenai bagaimana proses penyusunan regulasi tersebut dilakukan serta bagaimana implementasinya dalam proses verifikasi administrasi calon wakil presiden. Hal ini menjadi krusial mengingat isu mengenai keabsahan atau kesesuaian ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu poin gugatan dalam perkara PHPU kali ini.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini merupakan tahapan hukum untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan umum telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.






