Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai polemik ijazah SMA putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjadi objek gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini mencuat setelah adanya serangan dan tuduhan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang dilayangkan oleh Denny Indrayana.
Selain menanggapi substansi gugatan, perhatian publik juga tertuju pada sikap partai politik yang tergabung dalam koalisi pengusung pasangan Prababowo-Gibran. Sejumlah pihak menilai bahwa partai-partai pendukung cenderung bersikap pasif dan tidak memberikan pembelaan terbuka secara masif terhadap Gibran saat isu ijazah ini menyerang.
Menyikapi situasi tersebut, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak yang terlibat tetap tenang dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, proses pembuktian dan pengambilan keputusan sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
Presiden menekankan bahwa jalur hukum adalah jalan yang paling tepat untuk menyelesaikan perselisihan atau tuduhan yang beredar di masyarakat. Dengan menyerahkan kasus ini ke MK, diharapkan muncul kepastian hukum yang objektif dan berdasarkan bukti-bukti yang sah, sehingga polemik yang berkembang di ruang publik dapat segera teratasi.
Persoalan mengenai keabsahan dokumen administrasi calon pemimpin seringkali menjadi isu sensitif dalam kontestasi politik di Indonesia. Secara umum, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili sengketa hasil pemilihan umum serta menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menjadikannya lembaga terakhir dalam mencari keadilan hukum terkait syarat administrasi pencalonan pejabat negara.






