Pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai Oktober 2026 mendatang, sistem pemberian insentif yang sebelumnya menggunakan nilai tetap kini akan diubah menjadi sistem berbasis volume produksi.
Dalam aturan terbaru, nilai insentif tidak lagi dipatok pada angka Rp6 juta secara rata. Sebagai gantinya, perhitungan insentif akan didasarkan pada jumlah porsi makanan yang berhasil disalurkan ke lapangan. Besaran insentif yang ditetapkan adalah sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan.
Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan menerapkan perhitungan berbasis volume, insentif yang diterima oleh pengelola SPPG akan berbanding lurus dengan kinerja nyata di lapangan, yakni jumlah makanan yang benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
Langkah ini diharapkan dapat memotivasi para pelaksana untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan bahwa target pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat tercapai secara maksimal. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis agar tepat sasaran dan tepat guna.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan nutrisi sejak dini. Fokus utama dari program ini adalah menekan angka stunting serta meningkatkan konsentrasi dan kesehatan anak-anak sekolah, yang pada jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.






