Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan detail mengenai mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam penjelasannya, posisi manajer untuk koperasi tersebut akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kerja selama dua tahun.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa seluruh manajer Koperasi Desa Merah Putih akan berada di bawah naungan Agrinas. Terkait dengan kompensasi, besaran gaji yang akan diterima oleh para manajer tersebut dipatok pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Penentuan angka gaji tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing wilayah penempatan. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa standar kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan relevan dengan biaya hidup di daerah tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan tata kelola pangan di tingkat desa melalui penguatan peran koperasi. Dengan adanya manajer profesional yang dikelola secara terpusat namun tetap memperhatikan kearifan lokal melalui standar gaji daerah, diharapkan produktivitas dan distribusi pangan di pedesaan dapat meningkat secara signifikan.





