Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan peringatan keras mengenai pentingnya aspek keselamatan kebakaran di area publik. Beliau menekankan bahwa setiap toko, ruko, maupun pusat perbelanjaan wajib menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah preventif utama dalam menghadapi situasi darurat.
Imbauan ini muncul sebagai bentuk evaluasi dan pembelajaran atas peristiwa kebakaran yang terjadi di gerai Hamzah Batik. Menurut Sultan, ketersediaan alat pemadam api yang mudah dijangkau dan berfungsi dengan baik dapat menjadi penentu dalam meminimalisir dampak kerusakan maupun korban jiwa saat api pertama kali muncul sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Lebih lanjut, Gubernur DIY berharap para pemilik usaha tidak mengabaikan standar keamanan bangunan. Penyediaan APAR bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif, melainkan investasi keselamatan bagi pengelola usaha, karyawan, serta pengunjung yang datang. Kesadaran kolektif dalam mitigasi bencana kebakaran diharapkan dapat menekan angka kerugian materiil di wilayah Yogyakarta.
Selain penyediaan alat, Sultan juga mengisyaratkan pentingnya edukasi bagi para staf toko mengenai cara penggunaan APAR yang benar. Hal ini krusial agar saat terjadi insiden, tindakan pertama yang diambil adalah tindakan yang tepat dan efektif, sehingga api tidak cepat merambat ke area yang lebih luas.






