Advokat Ojahan Erikson Pakpahan akhirnya hadir memenuhi panggilan Sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kehadiran Ojahan ini terjadi setelah sebelumnya ia sempat tidak hadir atau mangkir dalam agenda persidangan perdana yang digelar pekan lalu.
Dalam persidangan tersebut, Ojahan menghadapi sejumlah pertanyaan kritis dan cecaran dari majelis sidang terkait dengan tindakannya dalam membela klien. Fokus utama pemeriksaan adalah dugaan tindakan yang dianggap melampaui batas atau 'kebablasan' dalam menjalankan peran sebagai penasihat hukum, sehingga dinilai berpotensi melanggar kode etik profesi advokat.
Sidang etik ini digelar sebagai bentuk pengawasan internal organisasi profesi untuk memastikan bahwa setiap advokat menjalankan tugasnya sesuai dengan standar moral dan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan bertujuan untuk menguji apakah pembelaan yang dilakukan Ojahan masih berada dalam koridor profesionalisme atau telah mengabaikan norma-norma etika yang ditetapkan oleh PERADI.
Kasus ini menjadi sorotan karena menekankan pentingnya batasan antara loyalitas terhadap klien dengan kepatuhan terhadap kode etik profesi. Meskipun advokat memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya, namun hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mencederai martabat profesi hukum itu sendiri.






