Seorang petugas dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) wilayah Jakarta Barat mendapatkan sanksi disiplin berupa surat peringatan kedua (SP-2). Tindakan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penebangan pohon tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Pelanggaran prosedur ini menjadi sorotan karena penebangan pohon di area publik seharusnya melalui proses kajian dan perizinan yang ketat guna menjaga kelestarian lingkungan kota. Tindakan sepihak oleh oknum petugas tersebut dinilai telah mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi SP-2 diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian administratif dan teknis yang dilakukan. Pihak manajemen Tamhut Jakarta Barat menegaskan bahwa setiap tindakan pemeliharaan vegetasi, terutama penebangan pohon, wajib didasarkan pada izin tertulis dan pertimbangan teknis agar tidak merugikan ekosistem perkotaan serta tidak membahayakan warga sekitar.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran petugas lapangan agar lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Pengawasan internal akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah Jakarta Barat, sehingga fungsi paru-paru kota tetap terjaga dengan baik.






