Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius terhadap sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal ini mencuat setelah adanya berbagai temuan permasalahan yang terungkap di Lapas Cibinong, yang kemudian menjadi bahan evaluasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Parmenas Mandenas, menekankan bahwa insiden di Lapas Cibinong merupakan sinyal kuat adanya kelemahan dalam manajemen pengawasan dan tata kelola lapas. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai kejadian tunggal, melainkan harus dipandang sebagai cermin dari permasalahan sistemik yang mungkin terjadi di berbagai lapas lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut, DPR mendesak Ditjen Pemasyarakatan untuk segera melakukan audit menyeluruh dan pembenahan manajemen. Fokus utama yang diminta adalah peningkatan disiplin petugas serta penguatan pengawasan internal agar celah pelanggaran aturan dapat diminimalisir. DPR berharap ada langkah konkret untuk memastikan bahwa fungsi pembinaan narapidana berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari praktik-praktik penyimpangan.
Lebih lanjut, Yan Parmenas menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan lapas sangat krusial. Pengawasan yang ketat tidak hanya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin hak-hak warga binaan terpenuhi tanpa adanya diskriminasi atau pungutan liar. DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses perbaikan ini agar integritas institusi pemasyarakatan dapat dikembalikan dan dipercaya oleh masyarakat.
Permasalahan mengenai kondisi lapas di Indonesia, terutama terkait isu kelebihan kapasitas (overcapacity) dan keterbatasan jumlah personel pengawas, telah menjadi tantangan kronis selama bertahun-tahun. Kondisi yang tidak ideal ini seringkali memicu berbagai masalah keamanan dan penurunan standar pelayanan bagi warga binaan, sehingga pemerintah terus didorong untuk melakukan reformasi sistem peradilan pidana guna mengurangi ketergantungan pada penahanan fisik.






