Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengungkapkan adanya ketidakteraturan administratif yang signifikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, ditemukan sebanyak 13 unit rumah dinas yang berada di lingkungan Lapas tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK BMN).
Ketiadaan pencatatan aset ini menjadi perhatian serius karena rumah dinas seharusnya terdata secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ketidaksesuaian data ini mengindikasikan adanya celah dalam pengelolaan aset negara yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pihak pengelola Lapas.
Selain permasalahan administrasi aset, pemeriksaan tersebut juga mengungkap adanya temuan terkait barang-barang pribadi yang berada di area yang tidak seharusnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan personal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih jauh lagi, otoritas terkait juga tengah mendalami adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan tersebut. Dugaan pungli ini menjadi fokus investigasi karena mencoreng integritas institusi pemasyarakatan dan merugikan pihak-pihak terkait. Saat ini, Ditjen PAS berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh guna memastikan seluruh aset negara terdata dengan benar dan praktik maladministrasi dapat dihilangkan.
Lapas merupakan institusi negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan warga binaan sekaligus pengelolaan sarana dan prasarana pemerintah. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang buruk seringkali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sehingga pengawasan ketat dari kementerian terkait menjadi krusial untuk mencegah kerugian negara dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.






