Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap sepuluh mahasiswa dari Fakultas Teknik (FT) yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan seksual berbasis gender online (KSBGO). Sebagai konsekuensi atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak universitas memutuskan untuk menonaktifkan status kemahasiswaan mereka.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya adanya percakapan yang mengandung konten cabul di dalam sebuah grup obrolan atau grup chat. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar kode etik mahasiswa serta norma kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan tersebut. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bentuk respons cepat universitas dalam menangani isu kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Keputusan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mahasiswa lain agar lebih bijak dalam berkomunikasi di ruang digital. Pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan, baik yang terjadi secara fisik maupun melalui media elektronik, tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku.
Saat ini, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan. Pihak fakultas dan universitas berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.






