Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bali. Dalam kurun waktu satu pekan terakhir, sedikitnya 18 orang WNA resmi dideportasi dan dipulangkan ke negara asal mereka.
Langkah pengusiran paksa ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, para warga asing tersebut diketahui terlibat dalam praktik prostitusi terselubung di kawasan wisata Bali. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun izin kunjungan mereka untuk kegiatan yang melanggar norma serta peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap WNA yang melakukan tindak pidana atau aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa mereka. Selain proses deportasi, nama-nama WNA yang terlibat dalam kasus ini juga akan dimasukkan ke dalam daftar tangkal. Hal ini bertujuan untuk mencegah mereka masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Bali, terutama dalam menghadapi peningkatan arus kunjungan wisatawan mancanegara. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri pariwisata untuk turut melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga asing di lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian serupa.





