Nasional

Terpidana Kasus Binomo Indra Kenz Resmi Jalani Pembebasan Bersyarat

Terpidana Kasus Binomo Indra Kenz Resmi Jalani Pembebasan Bersyarat

Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Indra Kenz, terpidana dalam kasus investasi ilegal binary option Binomo, kini telah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Mantan influencer tersebut dilaporkan telah mendapatkan status pembebasan bersyarat terhitung sejak Kamis, 24 September 2026.

Kabar mengenai kebebasan bersyarat Indra Kenz ini dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko. Keputusan pembebasan ini diberikan setelah terpidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan oleh regulasi pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai catatan, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari program pembinaan narapidana yang memungkinkan mereka kembali ke masyarakat lebih awal dari masa hukuman penuh, dengan catatan tetap berada di bawah pengawasan Bapas hingga masa pidananya berakhir sepenuhnya. Selama masa ini, terpidana diwajibkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan ketat agar tidak kembali melakukan tindak pidana.

Kasus yang menjerat Indra Kenz sebelumnya sempat menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia karena melibatkan kerugian finansial yang sangat masif. Modus investasi bodong melalui platform Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz menyebabkan banyak korban mengalami kerugian harta benda, yang kemudian berujung pada proses hukum panjang terkait tindak pidana pencucian uang dan penipuan.

#Indra Kenz#Binomo#Investasi Bodong#Bapas Bogor#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →