Nasional

Tolak Ambang Batas 5 Persen, Koalisi 8 Partai Non-Parlemen Berencana Temui Sufmi Dasco

Tolak Ambang Batas 5 Persen, Koalisi 8 Partai Non-Parlemen Berencana Temui Sufmi Dasco

Koalisi Gabungan Solidaritas Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan partai politik non-parlemen, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Aturan ini dinilai memberatkan partai-partai kecil untuk bisa menempatkan wakilnya di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagai bentuk respons terhadap kebijakan tersebut, GKSR mengklaim akan segera melakukan pertemuan dengan pihak DPR. Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, guna mencari solusi atau alternatif aturan yang lebih adil bagi seluruh peserta pemilu tanpa memandang skala besarnya partai.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan aspirasi politik dari berbagai lapisan masyarakat, terutama yang terwakili oleh partai-partai kecil, tidak terbuang sia-sia akibat terganjal aturan ambang batas yang tinggi. Koalisi ini berharap adanya perubahan regulasi dalam RUU Pemilu agar tercipta sistem demokrasi yang lebih inklusif dan kompetitif di masa mendatang.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan mekanisme yang digunakan dalam sistem pemilu untuk membatasi jumlah partai politik yang masuk ke parlemen. Aturan ini umumnya diterapkan dengan tujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif menjadi lebih efisien dan stabil. Namun, di sisi lain, kebijakan ini sering kali menuai kritik karena dianggap membatasi hak konstitusional partai kecil dan mengurangi representasi suara pemilih di tingkat nasional.

#RUU Pemilu#Ambang Batas Parlemen#Partai Politik#DPR RI#Demokrasi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →