Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, memberikan catatan kritis terkait proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi perhatian publik. Menurutnya, regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada kewenangan penyitaan, tetapi harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat dan komprehensif.
Trubus menekankan bahwa tanpa adanya mekanisme kontrol yang kuat, implementasi RUU Perampasan Aset berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang subjektif. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak asasi manusia serta prinsip hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, mekanisme pengawasan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan menyita aset yang diduga hasil tindak pidana. Dengan adanya sistem kontrol yang berlapis, kepastian hukum bagi pemilik aset dapat lebih terjamin, sehingga proses pemulihan kerugian negara dapat berjalan beriringan dengan keadilan prosedural.
Menurut Trubus, penguatan aspek pengawasan ini harus tertuang secara eksplisit dalam pasal-pasal RUU tersebut agar tidak terjadi multitafsir saat undang-undang ini nantinya diimplementasikan di lapangan. Hal ini menjadi krusial mengingat dampak dari perampasan aset berkaitan langsung dengan hak milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang.
Secara umum, RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Instrumen ini memungkinkan negara untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara secara lebih efisien.






