Pengamat politik dan hukum, Boni Hargens, menekankan pentingnya melakukan pengayaan terhadap sistem hukum pidana yang berlaku saat ini. Menurutnya, model penghukuman dalam ranah pidana perlu dikembangkan melalui pendekatan yang lebih kontekstual agar dapat memberikan rasa keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat.
Boni menilai bahwa penerapan hukuman tidak seharusnya hanya terpaku pada teks kaku peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mempertimbangkan berbagai aspek situasi yang melingkupi suatu peristiwa pidana. Dengan mengadopsi model penghukuman kontekstual, hakim diharapkan dapat menggali lebih dalam mengenai latar belakang, motif, serta dampak sosial dari tindakan yang dilakukan pelaku sebelum menjatuhkan vonis.
Lebih lanjut, pendekatan ini dipandang mampu memberikan ruang bagi keadilan restoratif, di mana fokus utama bukan sekadar memberikan penderitaan kepada terpidana melalui kurungan penjara, melainkan mencari solusi yang paling tepat bagi korban dan masyarakat. Hal ini dianggap krusial untuk menghindari terjadinya ketidakadilan akibat penerapan pasal-pasal yang terlalu kaku tanpa melihat realitas di lapangan.
Menurut Boni, pengayaan sistem hukum ini akan membawa dampak positif pada kualitas putusan pengadilan. Dengan mempertimbangkan konteks, hukum tidak lagi dipandang sebagai alat penghukum yang buta, tetapi sebagai instrumen keadilan yang mampu menyentuh akar permasalahan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami masalah kelebihan kapasitas akibat pendekatan penghukuman yang cenderung seragam.
Secara umum, sistem hukum pidana di Indonesia memang sedang mengalami masa transisi besar, terutama dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pergeseran paradigma dari hukum yang bersifat retributif atau pembalasan menuju hukum yang lebih rehabilitatif dan restoratif menjadi isu sentral dalam pembaruan hukum nasional. Upaya ini bertujuan agar penegakan hukum tidak hanya mengedepankan kepastian hukum secara formal, tetapi juga mengutamakan kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.






