Nasional

Akademisi UMY Soroti Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Akademisi UMY Soroti Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, memberikan kritik tajam terkait munculnya wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi lima persen pada Pemilihan Umum tahun 2029 mendatang.

Menurut Tunjung, penerapan ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi menghambat representasi politik di parlemen. Hal ini dikhawatirkan akan membatasi jumlah partai politik yang dapat duduk di kursi legislatif, sehingga suara pemilih yang memberikan dukungan kepada partai dengan perolehan suara di bawah ambang batas tersebut menjadi tidak terwakili.

Sebagai alternatif solusi, Tunjung mengusulkan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu mempertimbangkan penerapan ambang batas khusus untuk pembentukan fraksi di parlemen, bukan sekadar ambang batas untuk masuk ke parlemen secara keseluruhan. Dengan mekanisme ini, partai politik tetap memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya ke legislatif, namun pembentukan kelompok kerja atau fraksi diatur dengan standar tertentu.

Usulan ini dinilai lebih demokratis karena tetap menjaga hak konstitusional warga negara dalam memilih partai politik pilihannya, sekaligus tetap menjaga efektivitas kerja di lembaga legislatif. Dengan demikian, stabilitas pemerintahan tetap terjaga tanpa harus mengorbankan prinsip pluralisme politik yang menjadi ciri khas demokrasi Indonesia.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menyaring partai politik agar tidak terlalu banyak partai yang masuk ke parlemen, dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian dan mempermudah proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

#Parliamentary Threshold#Pemilu 2029#Politik Indonesia#UMY#Demokrasi

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →