Nasional

Badan Gizi Nasional Sesuaikan Skema Insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional Sesuaikan Skema Insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberlakukan perubahan mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam skema terbaru ini, besaran insentif bagi pengelola dapur program makan tidak lagi menggunakan nominal tetap sebesar Rp6 juta per hari. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem perhitungan baru yang lebih terukur. Besaran insentif kini akan diambil dari alokasi dana sebesar Rp15 ribu per porsi makanan yang disediakan.

Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan distribusi anggaran yang lebih tepat sasaran dan efisien. Dengan mengaitkan insentif langsung pada jumlah porsi yang dikelola, diharapkan terjadi peningkatan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program pemenuhan gizi di tingkat satuan pelayanan.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi manajemen operasional dapur program makan agar standar gizi tetap terjaga sembari menjaga keberlanjutan anggaran negara. BGN menekankan bahwa penyesuaian ini diperlukan guna menyelaraskan antara beban kerja operasional di lapangan dengan dukungan finansial yang diberikan kepada para pelaksana SPPG.

Program pemenuhan gizi nasional merupakan bagian dari strategi pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Inisiatif ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral guna memastikan distribusi makanan bergizi mencapai kelompok sasaran, terutama anak-anak sekolah dan ibu hamil, di berbagai wilayah Indonesia.

#Badan Gizi Nasional#Insentif SPPG#Program Makan Bergizi#Kesehatan Masyarakat#Anggaran Pemerintah

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →