Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, memberikan tanggapan terkait isu mengenai keabsahan ijazah pendidikan menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka. Persoalan ini kembali mencuat ke publik dan memicu perdebatan mengenai pemenuhan syarat administrasi dalam pencalonan jabatan publik.
Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, terdapat indikasi kuat bahwa dokumen ijazah setingkat SMA tersebut perlu ditinjau kembali. Menurutnya, verifikasi terhadap dokumen pendidikan merupakan hal yang krusial karena menjadi salah satu syarat mutlak dalam proses pencalonan.
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya transparansi dan pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak ada manipulasi atau ketidaksesuaian data dalam dokumen yang diserahkan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses pemilihan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.
Kritik yang dilontarkan Bambang ini muncul di tengah dinamika politik yang memanas, di mana setiap detail persyaratan administrasi calon pemimpin seringkali menjadi titik sentral pengawasan publik. Ia berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan berbasis bukti guna mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.






