Nasional

Bantah Halangi Sidak, Eks Kalapas Cibinong Beri Penjelasan Terkait Insiden Ombudsman

Bantah Halangi Sidak, Eks Kalapas Cibinong Beri Penjelasan Terkait Insiden Ombudsman

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan penghalangan terhadap tim Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas yang pernah dipimpinnya.

Insiden ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak lapas mencoba menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman. Fokus utama dari sidak tersebut adalah untuk memverifikasi laporan mengenai adanya fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah narapidana di dalam Lapas Cibinong, yang dianggap melanggar aturan standar pelayanan minimum di lembaga pemasyarakatan.

Dalam penjelasannya, Wisnu Hani Putranto menegaskan bahwa tidak ada intensi sengaja untuk mencegat atau menghalangi tugas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas eksternal tersebut. Ia mencoba meluruskan persepsi publik dan otoritas terkait mengenai kronologi kejadian saat tim Ombudsman tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan fasilitas.

Klarifikasi ini muncul setelah status Wisnu Hani Putranto menjadi nonaktif dari jabatannya sebagai Kalapas Cibinong. Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lapas, terutama terkait isu fasilitas istimewa bagi warga binaan yang kerap menjadi polemik di berbagai lapas di Indonesia.

Kasus ini menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola lapas dan lembaga pengawas untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada pengecualian fasilitas bagi narapidana tertentu.

#Lapas Cibinong#Ombudsman RI#Korupsi Lapas#Fasilitas Mewah#Hukum

Rekomendasi Produk

Lihat Semua →