Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas program deradikalisasi bagi para narapidana terorisme. Langkah penguatan ini dilakukan dengan tujuan utama untuk membangun kesiapan mental dan sosial para terpidana sebelum mereka menyelesaikan masa hukuman dan kembali berintegrasi ke tengah masyarakat.
Menurut BNPT, proses deradikalisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya sistematis untuk mengubah pola pikir dan keyakinan yang keliru. Dengan penguatan program ini, diharapkan para mantan narapidana memiliki ketahanan diri yang kuat sehingga tidak terjerumus kembali ke dalam jaringan terorisme atau terpapar ideologi radikal yang ekstrem.
Selain fokus pada aspek psikologis, program ini juga dirancang untuk membekali para narapidana dengan keterampilan hidup yang praktis. Hal ini dipandang krusial agar mereka memiliki kemandirian ekonomi pascapidana, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih lancar dan mereka dapat diterima kembali oleh lingkungan tempat tinggalnya dengan peran yang positif.
BNPT menekankan bahwa keberhasilan deradikalisasi memerlukan kolaborasi lintas sektoral. Selain peran lembaga pemasyarakatan, dukungan dari pemerintah daerah serta penerimaan masyarakat menjadi kunci utama agar para mantan narapidana terorisme benar-benar dapat meninggalkan masa lalunya dan berkomitmen menjaga perdamaian serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai informasi, deradikalisasi merupakan bagian dari strategi besar pemerintah Indonesia dalam menangani terorisme yang tidak hanya mengandalkan pendekatan keamanan (hard approach), tetapi juga pendekatan lunak (soft approach). Program ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari konseling, bimbingan keagamaan yang moderat, hingga pemberdayaan ekonomi, guna memutus rantai penyebaran paham ekstremisme kekerasan di tanah air.






