Bupati Bandung, Dadang Supriatna, hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) pada Selasa (29/9/2026). Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Bandung tersebut merupakan bagian dari proses hukum guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Bupati yang akrab disapa KDS ini menyoroti pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dan terperinci dalam tata kelola administrasi maupun operasional. Menurutnya, ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggung jawab seringkali menjadi celah yang memicu permasalahan hukum atau hambatan dalam pelaksanaan fungsi organisasi.
KDS menegaskan bahwa koordinasi antarinstansi dan pemahaman mendalam mengenai batasan wewenang adalah kunci utama untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kebijakan. Hal ini dianggap krusial agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Lebih lanjut, kesaksian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh bagi majelis hakim dalam membedah perkara PT BDS. Fokus utama dari keterangan Bupati adalah memastikan bahwa mekanisme kerja yang berjalan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengidentifikasi di mana letak kendala koordinasi yang mungkin terjadi dalam kasus tersebut.
Secara umum, isu mengenai tata kelola perusahaan daerah atau kemitraan antara pemerintah dengan pihak swasta seringkali bersinggungan dengan masalah administrasi dan wewenang. Penegasan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian tugas menjadi standar penting dalam manajemen publik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau kelalaian prosedur yang berujung pada ranah pidana maupun perdata.






