Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya fasilitas mewah yang dinikmati oleh sejumlah narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara terbuka mengungkapkan identitas dua orang narapidana yang terindikasi mendapatkan perlakuan khusus tersebut. Langkah transparansi ini diambil sebagai respons atas laporan Ombudsman yang menyoroti ketimpangan fasilitas antar penghuni lapas, yang seharusnya mendapatkan perlakuan setara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Mashudi, pihaknya tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau praktik gratifikasi yang menyebabkan munculnya fasilitas mewah tersebut. Pihak Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam lapas guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, Mashudi menekankan bahwa setiap narapidana wajib mengikuti aturan disiplin yang ketat tanpa adanya pengecualian berdasarkan status sosial maupun ekonomi. Tindakan tegas akan diambil terhadap petugas lapas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan atau sengaja memberikan fasilitas istimewa kepada narapidana tertentu.
Upaya pembenahan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi yang berkeadilan. Ditjenpas juga mengajak masyarakat dan lembaga pengawas untuk terus memberikan masukan konstruktif demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia.






