Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran di bawah naungannya untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pembersihan dan penataan ulang fasilitas pemasyarakatan. Mashudi menekankan bahwa setiap struktur bangunan yang didirikan tanpa izin resmi atau menyalahi regulasi tata ruang lapas harus segera dibongkar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh sarana dan prasarana di lingkungan lapas dikelola secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, perintah ini bertujuan untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan fasilitas yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam lapas. Keberadaan bangunan yang tidak terdaftar atau tidak sesuai standar dikhawatirkan dapat menjadi celah terjadinya pelanggaran aturan, termasuk potensi praktik pungutan liar atau penggunaan ruang yang tidak semestinya.
Dirjenpas meminta seluruh kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan untuk melakukan audit internal secara menyeluruh terhadap aset bangunan yang ada. Proses pembongkaran diharapkan dilakukan dengan terukur namun tetap tegas, guna mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan serta keamanan lingkungan kerja petugas.
Penertiban fasilitas di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, tertib, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan administratif maupun fisik, sehingga proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal.






